Menyanyikan/ Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Teks Pancasila setiap hari mulai Senin sampai dengan Jum’at Pukul 10.00 WIB (Pejabat/ Pegawai ikut Bersama menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan); dan/atau dapat diselingi seperti:
- Menyanyikan/ Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, dan Teks Pancasila setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 10.00 WIB (Pejabat/ Pegawai ikut Bersama menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan);
- Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, Membaca/mengucapkan Pancasila, Panca Prasetya KORPRI dan Ikrar ASN BerAKHLAK pada Apel Senin dan/atau Pada Upacara Bendera di Lingkungan masing-masing (menyesuaikan/tambahan);
- Menyanyikan/ Memperdengarkan Lagu Mars Kabupaten Karimun, setiap hari Rabu pada Pukul 08.00 WIB dalam posisi berdiri tegak;
- Memperdengarkan Sholawat Busyro, setiap Hari Jumat pada Pukul 08.00 WIB secara Khidmat.





