Musyawarah Desa Sawang Laut Tetapkan RKPDes 2026: Perencanaan Pembangunan Partisipatif Kian Kuat dengan Dukungan Pendamping Desa

Oleh

admin

Sawahlaut, Karimun — Pemerintah Desa Sawang Laut dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan penting ini menandai tahapan akhir dari siklus perencanaan desa tahunan yang bertujuan mengarahkan pembangunan desa agar lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.

Musdes yang dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, ini dihadiri oleh Kepala Desa, jajaran perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok tani/nelayan.

Peran Sentral Pendamping Desa dalam Proses Perencanaan

Kehadiran dan peran aktif Pendamping Desa (PD) menjadi sorotan penting dalam keberhasilan proses ini. Pendamping Desa tidak hanya hadir sebagai undangan, namun secara proaktif bertindak sebagai fasilitator dan pendamping teknis mulai dari tahapan awal hingga penetapan.

Tugas Pendamping Desa dalam Musdes ini meliputi:

  1. Memastikan Kepatuhan Regulasi: Membimbing tim penyusun RKPDes agar rencana yang dihasilkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa dan peraturan terkait lainnya, termasuk penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
  2. Fasilitasi Partisipasi: Mendorong dan memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan, sehingga rencana yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.
  3. Dukungan Teknis: Memberikan bimbingan teknis dalam proses penyusunan dan penginputan data, memastikan program kegiatan dan alokasi anggaran disusun secara logis dan terperinci.

RKPDes 2026: Landasan APB Desa yang Akuntabel

Kepala Desa Sawang Laut bersama Ketua BPD secara resmi menetapkan dokumen RKPDes Tahun 2026 melalui penandatanganan Berita Acara Musyawarah. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama bagi Pemerintah Desa untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026.

Penetapan ini memastikan bahwa semua program, baik untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan kemasyarakatan, memiliki payung hukum yang jelas dan sumber anggaran yang terukur. Dengan perencanaan yang kuat dan dukungan pendampingan profesional, Desa Sawang Laut optimis pembangunan tahun 2026 akan berjalan efektif, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan daya saing desa secara signifikan.

Share: